1. Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau
keleluasaan pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa
Indonesia). Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh
siapapun atau dari pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan
orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak privasi dari
setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi (“UU
36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan
“hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk beberapa keadaan misalnya untuk keperluan
proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa digunakan karena sudah di atur di
dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang menyatakan,
“untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi
dapat merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan
penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang
berlaku.”
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang
untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya
kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat
dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
2. Hak Cipta
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung
hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang
nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus
mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik
desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan
perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya
yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten
website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Adapun untuk
logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan,perlindungannya
diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat
1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Walaupun pendaftaran sebuah website
tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di
negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak
cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak
cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau
pembajakan.
Setiap
pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal
37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat
bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang
tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka
fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang
dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak
Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan
tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2
UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30
ayat 3 UUHC).
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar