Hukum Negara dan Pemerintahan
Ø
Pengertian
Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau
kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur
persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan
lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
“Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela.
Ø Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ø
Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H. terdapat perintah dan atau
larangan. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap
orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang
dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai
akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman).
Ø
Sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan
tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
I. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
II. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Ø
Pembagian
hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
- Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila
dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum
Publik.
- Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
- Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Ø
Pengertian
Negara
Negara
berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang bersifat yang tegak dan
tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
- Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
- Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
- Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
Ø
Dua
Tugas Utama Negara
- Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia
- Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Ø
Sifat-sifat
Negara
Sifat Memaksa, agar peraturan perundang-undangan di taati
dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki
dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan
untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
o Sifat
Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke
percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
o Sifat
mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Ø Dua Bentuk Negara
Bentuk negara yang
terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia,yaitu :
1. Negara Kesatuan
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
a. Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal
melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh
: Jerman pada masa Hitler.
b. Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya
tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan
pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi
urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem
desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia
berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan
kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah
negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
a. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang
berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan
pengadilan.
b. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan
memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss,
Indonesia masa KRIS 1949.
Ø
Unsur-unsur
Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
1.
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2.
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi
unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau
teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
3.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
Ø
Tujuan
Negara RI
Tujuan negara Republik Indonesia ada empat, yaitu seperti
yang disebutkan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Keempat tujuan negara
itu adalah:
· Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan umum.
· Mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan social.
Ø
Pengertian
Pemerintahan
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata
dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.
Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud
menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata
perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian, sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan,
penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diartikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil
keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai
kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Ø
Perbedaan Pemerintah &
Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan
pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup
aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau
lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan
untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua
lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara.
Warga Negara dan Negara
Ø
Pengertian
Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi
bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara
lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan
istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang
didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai
persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak,
privasi, dan tanggung jawab.
Ø
Dua
Kriteria Menjadi Warga Negara
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara,
digunakan dua Kriterium kelahiran yaitu :
·
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan
atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan.
·
Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Ø
Pasal
yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga Negara
· Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
· Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
· Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
· Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
· Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang
Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
a. Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan
mempertahankan hidup dan kehidupannya
b. Pasal 28 B
(1) Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
c. Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif
d. Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hokum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
e. Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk
agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
f. Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi
g. Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
h. Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang
tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
i. Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
j. Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
· Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara memiliki hak
untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut
kepercayaannya masing-masing.”
· Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sbagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sbagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
· Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
· Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
· Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
· Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sumber Referensi :
http://bayuwilanda.mywapblog.com/hukum-negara-dan-pemerintah-tugas-softsk.xhtml
http://saosabcd.blogspot.co.id/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
http://saosabcd.blogspot.co.id/2014/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Komentar
Posting Komentar